Konsultasi Online Via Whatsapp Bagi Peserta JKN-KIS
Konsultasi Online Via Whatsapp:
Syarat dan Ketentuan :
- Pasien sudah mengisi skrining kesehatan dalam setahun terakhir
- Pasien sudah pernah berkunjung/berobat ke puskesmas
- Peserta BPJS dengan faskes 1 di Puskesmas II Denpasar Selatan
- Menyertakan Nama Lengkap dan Nomor BPJS / NIK KTP
- Konsultasi online hanya dilayani pada hari kerja dan jam pelayanan puskesmas
Apabila sudah membaca dan mengerti informasi diatas, dapat melanjutkan dengan memilih menu berikut :