Menu

Vaksinasi Covid-19

Mohon maaf, Sesuai Surat Edaran Nomor HK. 02.02.E/2571/2023 Tentang Penyedian Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19.

bahwa saat ini vaksinasi covid-19 di Puskesmas telah diatur kelompok sasaran imunisasi program, yaitu:

a. Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid  dan obesitas berat

b. Kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

oleh karena itu untuk masyarakat diluar sasaran imunisasi program sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat memperoleh akses vaksinasi melalui imunisasi pilihan secara mandiri yang bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan lain yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.