Menu

Perubahan Tarif Layanan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar No 5 Tahun 2023 tentang PDRD

  • Rabu, 03 Januari 2024
  • 465x Dilihat

Pengumuman 

Perubahan Tarif Layanan

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar No 5 Tahun 2023

tentang

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Perubahan tarif Pendaftaran Rawat Jalan
dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 25.000
dan tarif Pelayanan lainnya 

Berlaku mulai 1 Februari 2024
Sesuai Surat Edaran Walikota Nomor180/031/HK 


Lampiran : 

Tarif Retribusi Pelayanan Pada Puskesmas / BLUD  Klik disini ....
Perda Kota Denpasar No 5 Tahun 2023 tentang PDRD  Klik disini ....