Pengumuman
Perubahan Tarif Layanan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar No 5 Tahun 2023
tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perubahan tarif Pendaftaran Rawat Jalan
dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 25.000
dan tarif Pelayanan lainnya
Berlaku mulai 1 Februari 2024
Sesuai Surat Edaran Walikota Nomor180/031/HK
Lampiran :
Tarif Retribusi Pelayanan Pada Puskesmas / BLUD Klik disini ....
Perda Kota Denpasar No 5 Tahun 2023 tentang PDRD Klik disini ....